Maaf saya mau nanya.. Boleh tidak mas kawin dimakan sama keluarga suami.. Hukumnya apa ya bun?

23 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Dalam islam mas kawin adalah hak sepenuhnya istri. Mas kawin atau mahar yg diijabkan. Tetapi dalam keadaan tertentu, semisal suami "naudzubillah" Mengalami kebangkrutan atau kesulitan keuangan, mas kawin dapat digunakan untuk bertahan hidup dg syarat istri ridho.