shalat

Permisi bunda, mau tanya.. Aku sekarang sudah pembukaan 1 dan sudah keluar lendir flek coklat, apakah masih bisa shalat atau sudah tidak diperbolehkan? Apakah lendir flek coklat yg keluar sebelum melahirkan itu adalah darah najis? Karna kan keluarnya juga sesekali, tidak seperti menstruasi Mohon bantu jawab bunda² ??

8 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

wanita hamil yang keluar darah flek yang tidak bersambung secara utuh dengan proses kelahiran, hendaknya dia membersihkan darah tersebut dan wudhu ketika hendak melakukan sholat, dan boleh dia membaca al Qur’an, dan melaksanakan puasa sebagaimana biasanya. Karena pada asalnya, ibadah adalah sesuatu yang wajib dia kerjakan secara yakin, dan tidak boleh meninggalkannya kecuali dengan sesuatu yang yakin juga, yaitu ketika benar-benar telah melahirkan. Selama darah tersebut ada kejelasan, maka tidak boleh menjadikannya untuk meninggalkan sholat serta ibadah-ibadah lainnya. Bagaimana jika seorang wanita yang hamil mengira bahwa darah flek yang keluar adalah darah nifas, tetapi ketika dia sudah terlanjur meninggalkan sholat selama seminggu atau lebih, ternyata proses kelahiran tidak kunjung datang ? Jawabannya bahwa dia berkewajiban untuk mengqadha’ sholatnya yang ditinggalkan tersebut paa hari-hari lainnya setelah dia melahirkan dan darah nifasnya sudah berhenti. Wallahu A’lam.

Baca lagi
3y ago

kak mau tanya brrti cukup wudhu saja kah tanpa mandi wajib ?