Hukum Aqiqah

Pada dasarnya, aqiqah disyariatkan dari harta bapak sang anak, bukan dari harta ibunya, bukan pula dari harta anak itu sendiri. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah sang bapak dalam hadits-hadits yang terkait dengan syariat aqiqah. Jika perumpamaan ada kasus seperti ini, bagaimana sikap kalian? 1. Jika sang bpa blum mampu aqiqah anknya, apakah harus menunggu ia punya dana tuk biaya semua itu meski tdk harus sebulan setelah ank lahir? 2. Jika sang bpa sangat ingin mengaqiqahkan anknya dg cara memakai uang tabungan istrinya, dg janji akan mengantikan (Biasanya suami klo udh pke uang istri lupa dganti, janji aja trs) menurut kalian bagaimana menyikapi hal ini.

25 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan
VIP Member

Skip to content almanhaj ☰ Aqiqah Selain Hari Ketujuh Bid’ah? AQIQAH SELAIN HARI KETUJUH BID’AH? Pertanyaan. Nadhdharakumullâh. Syarat ibadah adalah dalil. Apa ada dalil yang menjelaskan bahwa aqiqah setelah hari ketujuh yaitu ketika mampu itu boleh ? Apakah ada atsar sahabat ? Kalau tidak ada, apakah tidak termasuk bid’ah ? Jawaban. Sudah menjadi kesepakatan kaum Muslimin bahwa ibadah wajib didasari dengan dalil, termasuk dalam masalah aqîqah. Aqîqah disyariatkan berdasarkan beberapa hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , diantaranya: كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى Setiap anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh (dari kelahirannya), ia dicukur dan diberi nama [HR Abu Dâud rahimahullah dan dinilai shahih oleh al-Albâni rahimahullah dalam Irwâ’ul Ghalîl no. 1169]. Berdasarkan hadits ini disunnahkan melakukan penyembelihan aqiqah pada hari ketujuh.  Namun apabila disembelih dihari lain, maka itu juga sah, berdasarkan keumuman hadits Sulaiman bin ‘Amir Radhiyallahu anhu yang berbunyi : مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى Bersama anak bayi ada aqiqah, sehingga sembelihlah sembelihan dan hilangkan gangguan darinya (mencukurnya). [HR al-Bukhâri no. 5049]. Oleh karena itu dalam madzhab Hambali dan pendapat ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dan Ishâq bin Rahawaih rahimahullah dinyatakan bahwa bila tidak bisa disembelih pada hari ketujuh, maka boleh disembelih pada hari keempat belas dan bila tidak bisa maka disembelih pada hari keduapuluh satu. Apabila disembelih sebelumnya atau sesudahnya juga sah karena tujuan penyembelihan terwujud dengannya. Adapun madzhab Syafi’iyah menegaskan bahwa aqaiqah tidak gugur dengan sebab tertunda, namun disunnahkan untuk tidak menunda penyembelihan aqiqah hingga memasuki usia baligh. [lihat al-Mughni 9/364 cetakan Darul Fikr]. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyembelihan aqiqah selain hari ketujuh bukan termasuk perbuatan bid’ah. Wallâhu a’lam. [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 03/Tahun XIV/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /Fiqih : Kurban &.../Aqiqah Selain Hari Ketujuh...  Referensi: https://almanhaj.or.id/4773-aqiqah-selain-hari-ketujuh-bidah.html

Baca lagi
5y ago

Bagaimana jika suami meminjam dana buat aqiqah ank lakinya ke istri sdngkn istrinya sendiri blum aqiqah?. Lebih prioritas mana dulu untuk sang ibu? Jika langsung berdua dana tak mencukupi semuanya.