nifas lanjut haid/istihadzah

Nifas 40 hari masih berlanjut bertepatan waktu haid sebelum hamil, darah lanjutan itu termasuk darah haid atau istihadzah ya. Barangkali ada yang pernah kajian. Terimakasih

4 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

#FIQIHWANITA CARA MEMBEDAKAN DARAH HAIDH DAN ISTIHADHAH #Haidh adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita secara alami tanpa sebab sakit atau selainya, dan biasa keluar pada waktu yang sudah diketahui. #Istihadhah adalah darah yang keluar tidak pada waktu haidh dan nifas, atau darah yang keluar bersambung dengan keduanya. Darah istihadhah adalah darah yang keluar karena ada pembuluh darah yang terputus dan tidak akan berhenti hingga ia sembuh dengan sendirinya. Untuk membedakan antara darah haidh dan istihadhah, wanita Muslimah harus memperhatikan dua hal : 1. Tanggal yang biasa wanita Muslimah mendapatkan haidh. 2. Siklus atau jumlah hari yang biasa ia mendaptkan haidh. CARA MENENTUKAN DARAH ISTIHADHAH : Apabilah darah istihadhah keluar tidak pada waktu haidh atau nifas, dan tidak bersambung dengan keduanya maka tidak diragukan lagi bahwa ini adalah darah istihadhah. Akan tetapi yang sering jadi masalah adalah apabila darah istihadhah bersambung dengan darah haidh atau nifas, maka untuk membedakan antara darah haidh dan istihadhah wanita Muslimah tidak luput dari empat keadaan berikut ini : 🌺 Keadaan pertama : Bahwasanya wanita Muslimah memiliki siklus haidh yang pasti dan tidak pernah berubah sama sekali, misalnya : Wanita Muslimah kebiasaanya dia mendapatkan haidh di awal bulan selama 6 hari terus menerus, kemudian suatu hari ada masalah, setelah 6 hari darah terus keluar dan tidak berhenti maka darah yang keluar setelah 6 hari tersebut dihukumi istihadah, setelah masa haidhnya selesai wanita Muslimah wajib mandi dan sholat karena setelahnya dia dihukumi suci, Dalilnya adalah : عن عائشة رضي الله عنها أن أم حبيبة بنت جحش شَكَت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الدمَ، فقال: ((امكُثي قدرَ ما كانت تَحبِسُك حيضتُك، ثم اغتسلي))...رواه مسلم. " Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwasanya Ummu habibah binti Jahsy pernah mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang darah (haidh), Maka Nabi mengatakan Kepadanya : (( Tunggulah masa haidh yang biasa engkau jalani, kemudian mandilah))". ( HR. Muslim ) 🌺Keadaan kedua : Wanita Muslimah tidak memiliki siklus yang pasti, akan tetapi dia bisa membedakan antara darah haidh dan istihadhah, (Sebagimana kita ketahui bahwa darah haidh sifatnya merah kehitaman,kental dan memiliki bau yang khas sementara darah istihadhah sifatnya merah segar, cenderung encer dan tidak memiliki bau).jika wanita Muslimah keadaannya demikian maka ia harus memperhatikan darahnya haidhnya, dan apabila haidhnya berakhir hendaknya ia mandi dan mengerjakan sholat. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Fathimah binti Abi Hubaisy : إِذَا كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِيْ عَن الصَّلاَةِ، فَإِذَا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِيْ وَصَلِّيْ فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ … رواه أبو داود والنسائي وصححه ابن حبان والحاكم “Darah haid yaitu apabila berwarna hitam yang sudah diketahui, Maka tinggalkan shalat, tetapi jika selain itu cirinya maka berwudhulah dan sholatlah karena sesungguhnya itu darah penyakit.” (HR. Abu Daud dan An nasa'i dishahihkan Ibnu Hibban dan Al Hakim) 🌺keadaan ketiga : Wanita Muslimah tidak memiliki siklus yang tetap dan dia tidak bisa membedakan antara darah haidh dan istihadhah, apabila keadaan nya demikian maka wanita Muslimah melihat atau menyamakan haidhnya dengan wanita pada umumnya terutama wanita yang memiliki hubungan darah yang paling dekat dengannya, misalnya : ibunya atau saudarinya, maka ia menunggu haidhnya sekitar 6 atau 7 hari,kemudian mandi dan sholat. Dalilnya adalah Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : يَا رَسُوْلَ الله إِنِّي أُسْتَحَاضُ حَيْضَةً كَبِيْرَةً شَدِيْدَةً فَمَا تَرَى فِيْهَا قَدْ مَنَعَتْنِي الصَّلاَةَ وَالصِّيَامَ، فَقَالَ: (( أَنْعَتُ لَكِ (أَصِفُ لَكِ اسْتِعْمَالَ) الكُرْسُفَ (وهو القطن) تَضَعِيْنَهُ عَلَى الفَرجِ فَإِنَّهُ يُذْهِبُ الدَّمَ )) قَالَتْ: هُوَ أَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ. وَفِيْهِ قَالَ: (( إِنَّمَا هَذَا رَكْضَةٌ مِنْ رَكَضَاتِ الشَّيْطَان، فَتَحِيْضِيْ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ فِيْ عِلْمِ الله تَعَالَى، ثُمَّ اغْتَسِلِيْ حَتَّى إِذَا رَأَيْتِ أَنَّكِ قَدْ طَهُرْتِ وَاسْتَنْقَيْتِ فَصَلِّي أَرْبَعًا وَعِشْرِيْنَ أَوْ ثَلاَثًا وَعِشْرِيْنَ لَيْلَةً وَأَيَّامَهَا وَصُوْمِيْ )) .. رواه أحمد وأبو داود والترمذي وصححه، ونقل عن أحمد أنه صححه وعن البخاري أنه حسنه. “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku sedang mengalami istihadah yang deras sekali. Lalu bagaimana pendapatmu tentangnya karena ia telah menghalangiku shalat dan berpuasa? Beliau bersabda: “Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan) kapas dengan melekatkannya pada farji, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: “Darahnya lebih banyak dari itu”. Nabi bersabda: “Ini hanyalah salah satu dorongan (gangguan) syaithon. Maka hitunglah haidhmu 6 atau 7 hari menurut ilmu Allah Ta’ala lalu mandilah sampai kamu merasa telah bersih dan suci, kemudian shalatlah selama 24 atau 23 hari, dan puasalah.” ( HR. Imam Ahmad dan Abu Daud, dan dihasankan Imam Bukhori ) 🌺 Keadaan keempat : Keadaan terakhir adalah wanita Muslimah yang baru pertama kali mendapatkan haidh. Artinya, ia belum pernah mengalami haidh sebelumnya akan tetapi darah istihadhah menimpanya, dan ia tidak dapat membedakan antara darah haidh dan istihadhah. Maka wanita tersebut keadaannya sama seperti keadaan Wanita yang ketiga. Dia melihat kondisi wanita pada umumnya, atau wanita yang paling dekat hubungan darah dengannya kemudian ia menyamakan lama haidhnya dengan mereka (sekitar 6 atau 7 hari). Setelah itu hendaklah ia mandi, dan darah yang keluar setelah itu di anggap sebagai darah istihadhah. Demikian yang dapat kami jelaskan, dan semoga bermanfaat untuk para Muslimah. Wallahu a'lam #Referensi : Diterjemahkan secara bebas dari kitab : 1. Fiqhus Sunnah lin Nisa' hal : 79, Syaikh Abu Malik kamal 2. Risalah fi Ad dimaa' At Thobi'iyah hal : 33, Syaikh Muhammad Bin Sholih Al Utsaimin. 3. Al wajiz fi fiqhis Sunnah wal kitabil Aziz hal : 75, Syaikh Abdul Adhim Al badawi ✒Ustadzah Niswah Khoiro

Baca lagi

Setau saya maksimal nifas kan 60 hari bun, jd kalo lbih dri 60 hari sudah masuk istikhadoh.. Misal kluar darah nifas 38 hri trus darah berhenti 10 hr tp dhari ke 11 kluar darah lagi berarti masih masuk nifas

Klo nifas 60 hari Bun , lewat dari itu baru di namakan darah istihadoh .. memang kbnykan org 40 , lebih sedikit ada jga tpi mau brpa pun klo sudah bersih wajib mandi , batas akhir hanya 60 hari

Kalo saya kemaren langsung haid bun