per april ini ada kebijakan baru bund, coba crosscek ke faskes terdekat ya, klo bpjs normal ditangani puskesmas saja bund. klo ke RS tdk ditanggung bpjs kecuali secar. lalu harus ada riyawat pemakaian bpjs selama kehamilan...klo ga salah harus 6 kali periksa atau bgmn bgtu...