Bagaimana tanggapan bunda

Komisioner Komnas Perempuan, Adriana mengatakan, memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual adalah bentuk pemerkosaan terhadap istri atau lebih tepatnya marital rape. Marital rape sering disebut kekerasan seksual. Marital Rape adalah hubungan seksual antara pasangan suami istri dengan cara kekerasan, paksaan, ancaman atau dengan cara yang tidak dikehendaki pasangannya masing-masing. Menurutnya, kekerasan seksual juga masuk ke dalam kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Jadi KDRT itu dia memaksa istrinya untuk melakukan sesuatu tapi dia tidak mau. Itu bentuk pemerkosaan atau kekerasan seksual pada perempuan ekstrem yang dapat berakhir kepada kematian," ujar Adriana saat dihubungi, Senin (8/7/2019). . . Ia mengatakan, seorang istri bisa saja menolak suami apabila menolak melakukan hubungan suami istri dengan alasan tertentu. "Bisa saja istrinya lagi sakit atau ada alasan khusus lainnya yang membuat tidak bisa melayani suaminya, itu hal yang sah dalam rumah tangga," ujar dia...*** [Kompas] . . Menanggapi hal tersebut, ustadz Hilmi berkomentar dalam akun Twitternya: (Ngapain diancam dengan hukuman?, Padahal...) "Islam sdh jelas2 mengatur mslh hub suami istri. Istri haid/sakit tdk blh diajak berhub. Kalau tdk ada uzur, maka Istri mana yg tdk mau surga dgn melayani suaminya ? Kalau suami maksa berhub dikenai hkm pemerkosaan, bisa2 nanti istri maksa minta uang, suami tuntut perampokan ?

2 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

Kalau menurutku saling pengertian aja bunda, alhamdulillah suamiku nggak pernah maksa, kalau suami lagi pengen pas aku lg g enak badan atau yg lainnya suami ngerti. Bhkan selama hamil bisa dihitung berapa kali HB saja krena kondisi tidak memungkinkn ๐Ÿ™

Mnurutku si kalau keduanya sama sama mengerti hak dan kewajiban dlm rumah tangga ga akan ada hal semacam ini