Darah Nifas

HUKUM DARAH YANG KELUAR SETELAH BERHENTINYA NIFAS ➖➖➖➖➖➖➖ 🎙 Fatwa Asy-Syaikh Muhammad ibnu Hizam hafizhahullah. ➖➖➖➖➖➖➖ بسم اللــــه الرحمـــــــــن الرحيم 📩 PERTANYAAN: Ketika darah nifas berhenti, kemudian dua atau tiga hari setelahnya keluar lagi, apa hukumnya? 📝 JAWABAN: Ini adalah permasalahan yang banyak ditanyakan. Yang harus dilakukan bagi wanita setelah berhenti nya darah yaitu hendaknya melihat pada dua tanda : ⭕️ Apabila sudah melihat cairan putih yang keluar maka langsung mandi dan shalat. ⭕️ Dan jika tidak keluar cairan putih tersebut maka ditunggu satu hari apakah darah masih keluar? 🍂 Apabila sudah tidak keluar darah, maka dia sudah suci dan wajib mandi, kemudian shalat. 🍂 Namun apabila darah keluar lagi dengan sifat darah haidh dan nifas. Maka dia belum bisa melakukan shalat. 🍂 Dan apabila darah yang keluar setelahnya bersifat darah luka maka dia tidak boleh meninggalkan sholat (sudah suci). الهيئة العلمية المختصة للترجمة 📝 Alih Bahasa: Hai'ah Ilmiyyah Khusus untuk Terjemah 📡 Link: https://t.me/ibnhezamand/380 📥 Mashdar: https://t.me/ibnhezam/10906

1 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

jazakillah kheir bunda ... sangat bermanfaat 💕