harus cesar kah? bisa normal kah?
Bunda, saya pernah keguguran setelah pernikahan 2th, usia kandungan waktu itu 3bln miskram,. Dan hamil lg setelah 3th keguguran,. Jd uzia pernikahan saya ±5th,. Saat ini hpl 25 des, berat janin 3kg, tinggi saya 158cm, berat badan 63kg. Bayi sudah mapan d bawah sejak uk 7bln, tp ini blum mazuk panggul dan lilitan,. Apa karena ada riwayat keguguran saya tidak biza melahirkan secara normal bun? Apa benar seperti itu?
sedang hamil