fidyah
bun klo byar fidyah 26 hri itungannya brp yaa klo pke beras atau uang ?

โฃ Soal Jawab Ramadhan ๐ฅก TIDAK KUAT PUASA DAN TEKNIK PEMBAYARAN FIDYAH ๐ http://kontakk.com/@permatasunnah Oleh: Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, MA hafidzahullah Pertanyaan: 1. Ustadz, saya mau bertanya, istri saya selama satu bulan Ramadhan tidak bisa puasa karena tiap hari muntah-muntah (sedang hamil). Apakah fidyahnya dihitung tiap hari tujuh ons beras kali satu bulan? Dalam pentasarufan (pembagian)nya dapat diberikan kepada banyak orang miskin? Apakah cukup kepada satu orang saja? Mohon jawabannya, syukran. 2. Ustadz, saya mempunyai seorang keponakan perempuan yang sedang menyusui bayi dan seorang bapak yang sudah tua, sehingga mereka tidak bisa berpuasa. Kira-kira, bila berupa uang atau bahan makanan pokok, berapakah dan bagaimanakah teknik pembayarannya? Bolehkah bila kami satukan pembayarannya ke pengurus masjid kampung kepada amil zakat yang sedang mengurusi zakat fitri? Jazakallah khairan. Jawaban: Semoga Allรขh Azza wa Jalla membimbing kita semua kepada ketaatan dan semangat untuk mendalami agamaNya. Jawaban dari dua penanya di atas kami jadikan satu dalam jawaban berikut. Orang yang tidak mampu untuk berpuasa karena karena sudah tua, atau hamil atau menyusui, diwajibkan untuk membayar fidyah, sebagaimana firman Allรขh Subhanahu wa Ta'ala: ููุนูููู ุงูููุฐูููู ููุทููููููููู ููุฏูููุฉู ุทูุนูุงู ู ู ูุณูููููู โDan mereka yang keberatan untuk berpuasa hendaknya membayar fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin.โ [QS. Al-Baqarah/2: 184] Yang dimaksud adalah rasa berat yang luar biasa, karena setiap orang yang berpuasa tentu merasakan berat. Saat menafsirkan ayat ini, Ibnu Abbas radhiallahu โanhu mengatakan: ููุงููุญูุจูููู ููุงููู ูุฑูุถูุนู ุฅูุฐูุง ุฎูุงููุชูุง ุฃูููุทูุฑูุชูุง ููุฃูุทูุนูู ูุชูุง ููููู ููููู ู ู ูุณููููููุง โWanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika khawatir dan mereka wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.โ [HR. Al-Baihaqi dalam kitab Sunan as-Shagรฎr, no. 1351, dihukumi hasan oleh Al-Bushiri dan Ibnu Hajar rahimahullah, dihukumi shahih oleh Al-Albani] Dan dalam riwayat yang lain beliau mengatakan, ูุงู ุจูุฃูุณู ุชูููุทูุฑู ุงููุญูุจูููู ููุงููู ูุฑูุถูุนู ููู ุฑูู ูุถูุงูู ุงููููููู ู ุจููููู ุงูุฃููููุงู ู ูููุง ููุถูุงุกู ุนูููููููู ูุง โTidak masalah bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, dan tidak ada kewajiban qadha atas keduanya.โ [HR. Ad-Daraquthni no. 4269] Penafsiran serupa juga diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu โanhuma dan penafsiran kedua sahabat Nabi shallallahu โalaihi wa sallam ini layak dikedepankan di atas penafsiran Ulama yang lain, karena berhubungan dengan penafsiran ayat dan tidak ada yang menyelisihinya di kalangan Shahabat. Fidyah bisa dibayar dengan memberikan makanan siap saji secukupnya, sebagaimana dilakukan oleh Anas bin Malik radhiallahu โanhu saat memasuki usia senja. ุนููู ุฃูููุณู ุจููู ู ูุงูููู ุฃูููููู ุถูุนููู ุนููู ุงูุตููููู ู ุนูุงู ูุง ููุตูููุนู ุฌูููููุฉู ู ููู ุซูุฑููุฏู ููุฏูุนูุง ุซููุงุซูููู ู ูุณููููููุง ููุฃูุดูุจูุนูููู ู โDari Anas bin Malik radhiallahu โanhu diriwayatkan bahwa beliau radhiallahu โanhu tidak kuat berpuasa (Ramadhan) pada suatu tahun, maka beliau membuat senampan besar tsarid (Roti yang dipotong-potong dan dibasahi kuah daging atau kadang dimakan dengan daging. Tsarid merupakan makanan paling enak pada zaman Nabi dan para sahabat. Lihat: Tuhfatul Ahwadzi (5/458) dan *mengundang tiga puluh orang hingga membuat mereka kenyang.โ [HR Ad-Daraquthni no. 2390, dihukumi shahih oleh Al-Haitsami dan Al-Albani] Bisa juga dengan memberikan makanan pokok yang masih mentah. Kadarnya menurut sebagian besar Ulama adalah satu mudd untuk setiap hari yang ditinggalkan. Satu mudd sama dengan 0,25 sha'. Jika satu sha' sama dengan 2,5 kg, maka satu mudd = 625 gram. Tidak boleh memberikannya kepada orang miskin dalam bentuk uang, karena ayat dan hadits memerintahkan untuk diberikan dalam bentuk makanan. Untuk maslahat tertentu, misalnya pemerataan, fidyah bisa diberikan melalui panitia penerimaan zakat fitri, karena penerimanya sama yaitu orang miskin. Namun perlu dijelaskan bahwa ini adalah fidyah, agar diberikan hanya kepada orang miskin, karena sebagian orang berpendapat bahwa zakat fitri juga dibagikan kepada delapan golongan penerima zakat. Dalam ayat dijelaskan bahwa fidyah berupa makanan yang diberikan kepada orang miskin, tanpa penyebutan jumlah tertentu. Dengan demikian, fidyah bisa diberikan kepada orang yang berbeda sesuai jumlah hari yang ditinggalkan sebagaimana dilakukan Anas radhiallahu โanhu, fidyah 30 hari diberikan kepada 30 orang. Bisa juga diberikan kepada beberapa orang saja, bahkan boleh diberikan kepada satu orang saja. ูุงููู ุฃุนูู โฆ ูุจุงููู ุงูุชูููู ูุตูู ุงููู ุนูู ูุจููุง ู ุญู ุฏ ูุขูู ูุตุญุจู ูุณูู ๐ Sumber: https://almanhaj.or.id ----------โขโขโขโโโโขโขโข---------- ๐ Permata Sunnah ๐ Web: http://permatasunnah.com ๐ท Instagram: https://www.instagram.com/permata.sunnah/ ๐ฒ WAGrup Silakan bergabung. Klik! โข Pria: http://bit.ly/2PendaftaranPSI โข Wanita: http://bit.ly/2PendaftaranPSM ๐ฐ Channel Telegram: telegram.me/PermataSunnah ๐ ฟ๏ธ Fanspage: fb.me/GrupDakwahPermataSunnah ๐ก Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah dan mengurangi isi tulisan. ๐ฐ Donasi Dakwah Permata Sunnah ๐ง Bank Negara Indonesia (BNI Syariah) | No. Rek: 0617861121 Kode Bank 009 ๐ฑ Konfirmasi: 0822-9386-8892 (WA)
Baca lagi