HPL 08 atau 12 April
Assalamualaikum wr wb. Bunda² sekalian, ijinkan saya bertanya sbg anonim, karena ini adalah kehamilan pertama dan saya masih belum berani untuk menggunakan user asli. 🙏 HPL saya menurur spog pribadi 8 April sedangkan menurut bidan puskes 12 April saya pengguna bpjs. selama ini saya selalu kontrol di faskes tingkat 1 puskesmas kelurahan, tapi disana tdk ada fasilitas utk melahirkan. sehingga utk melahirkan dirujuk ke faskes 2 (PKM Kecamatan - Duren Sawit) selama ini, info yg saya terima dr bidan di fk 1, datang ke fk2 hanya utk melahirkan saja sedangkan jika blm lahiran tetap kontrol di fk 1. yg ingin saya tanyakan : sebenarnya haruskah kita periksa kandungan juga di fk 2/pkm kecamatan selaku tempat yg akan menjadi fasilitas melahirkan? atau tetap di fk 1 dan ke fk 2 saat akan melahirkan saja? maaf ya bun kalo panjang. terimakasih banyak untuk yg sudah bersedia membaca dan merespon. semoga kita semua dalam keadaan sehat dan bahagia selalu. 🙏