Sunat bayi perempuan
Wajibkah sunat bagi bayi perempuan???

Di zaman Rasulullah ﷺ, wanita-wanita dikhitan dengan dalil bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: إذا مَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ.. “Jika bekas khitan laki-laki menyentuh bekas khitan perempuan, maka telah wajib mandi..” [HR. Muslim dari 'Aisyah رضي الله عنها] Namun perlu diperhatikan bahwa khitan perempuan itu dilakukan saat mereka masih kecil dan caranya juga harus diperhatikan, yaitu cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris.. لا تُنهِكي فإنَّ ذلك أحظى للمرأةِ وأحبُ إلى البَعل.. “Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami..” الخِتانُ سُنَّةٌ لِلرِّجال، مَكرُمَةٌ لِلنِّساء.. “Khitan itu sunnah buat laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan..” ini ada hadist ttg khitan perempuan
Baca lagi


