AKTE NIKAH U/NON MUSLIM

Ts izin bertanya apakah ada yg punya pengalaman sama, mohon bantuannya Saya KTP Jakarta Selatan, suamI KTP Depok, kami menikah di Gereja daerah Jakarta Timur, maka alur pengurusan Akte Nikah sperti apa ya? Dan brrti kami mengurusnya di Catatan Sipil mana? Jakarta Timur? Jakarta Selatan? Atau Depok ya Mohon bantuannya Terima kasih

2 Tanggapan
 profile icon
Tulis tanggapan

Kalau saya menetap di Bogor dengan KTP Tasikmalaya, suami WNA domisili Jakarta Timur, menikah di KUA Bogor sesuai tempat dimana kami akan tinggal menetap. Kalau yg bunda saya ga tahu sih.. Tapi mungkin sama/ mirip. Jadi menurut saya dimana bunda dan suami akan tinggal, maka di sanalah bunda mengurus akte nikahnya. Misalkan bunda dan suami akan menetap di JakTim, berarti mengurusnya di catatan sipil JakTim.

Baca lagi

Tempat nikah. Nanti ada dokumen pendukung Dr tempat asal masing2