solusi buat hamil diluar nikah

Klo lagi hamil diluar nikah apa blh sementara nikah sirih dulu lalu pas anaknya lahir nikah resmi

91 Tanggapan
undefined profile icon
Tulis tanggapan

Maaf. Jika bunda islam, maka hal ini dalam islam ada perbedaan pendapat. Yaitu, Sah atau tidak sah menikah ketika hamil. Tetapi, pendapat yang paling kuat, adalah TIDAK SAH. Ini diperkuat dengan penjelasan dalam alquran surat Annur ayat 3. Kedua kekasih boleh menikah dengan dua syarat: 1. Bertaubat dari perbuatan mereka 2. Rahim wanita kosong, dibuktikan dengan satu kali menstruasi. . Yang artinya, pernikahan akan sah jika kedua syarat berlaku. Namun, jika si wanita hamil, maka harus menunggu sampai melahirkan dahulu, dan menyelesaikan 1 kali haid bukti rahim nya telah kosong. . Terimakasih bunda telah menanyakan hal ini. Banyak dari kita, segera menikahkan putri nya ketika mengetahui putri nya hamil. Karena alasan malu dan alasan duniawi lainnya. Padahal dalam agama, semua telah di atur. Apa kita tidak kasihan dengan putri kita? Ketika menikahkan dia disaat hamil dan tidak mengulangi nikah setelah melahirkan, maka seumur hidup pernikahan putri kita dicatat malaikat sebagai zina. Naudzubillah :'( . Maaf jika ada kata2 yang kurang berkenan dihati para bunda. Semoga Allah senantiasa melimpahkan hidayah kepada kita semua. . Link penjelasan bisa bunda baca lagi di artikel ini. Insya Allah segala penjelasan berdasarkan Al quran dan As Sunnah. Buka kata ustad ini ustad itu. Baarakallahufiikum . https://rumaysho.com/928-menikahi-wanita-hamil-karena-zina.html . https://almanhaj.or.id/1946-menikahi-wanita-yang-sedang-hamil.html

Baca lagi
Post reply image
6y ago

Tuhh bener nih