solusi buat hamil diluar nikah
Klo lagi hamil diluar nikah apa blh sementara nikah sirih dulu lalu pas anaknya lahir nikah resmi

Coba dengerin ceramahnya uztad abdul somad. Searching aja di youtube tntng pernikahan saat hamil. Kalau gak salah ya nikah pada saat hamil tetap sah, sehingga tidak perlu diulang lagi saat anak telah lahir. Jika menikah dengan pria yg menghamili, maka boleh melakukan hubungan suami istri saat sudah menikah walaupun msh hamil. Namun jika pria yg menikahi bukan yg menghamili, maka tidak boleh berhubungan suami istri sampai bayinya lahir karena dalam islam tidak boleh mencampur lbh dari 1 sperma dalam 1 rahim wanita. Tetapi harus siap siap, anak yg terlahir nasabnya tetap ibunya. Jika anaknya perempuan, maka dia tidak boleh dinikahkan oleh ayah biologisnya karena ayahnya mencoblos sebelum hari H. Anak ini tidak memiliki binti, anak ini hanya boleh dinikahkan oleh wali hakim. Dan tidak muhrim dengan adik laki lakinya kelak. Jika anaknya laki laki, maka dia tidak boleh menikahkan adik perempuannya karena dia tidak muhrim dengan adiknya. Tidak mendapat warisan juga. Jadinya hamil diluar nikah bukan masalah nikahnya sah atau bagaimana. Tapi masa depan anak anaknya kelak yg perlu dipikirkan. Semoga bermanfaat
Baca lagi

